Kumpulan Berita
Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212