Kumpulan Berita
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang intelijen atau ahli telik sandi.
Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).