Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan.
Ketiga tindak pindana itu menjad prioritas karena berdampak serius pada martabat manusia.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air, Jumat (26/12/2025) malam.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dikabarkan meninggal dunia.
ABK itu direkrut lewat medsos dan ditawari gaji besar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus online scam jaringan Internasional.
Pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perdagangan bayi mengincar orang tua tidak mampu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN