Kumpulan Berita
IPEMI mengatakan, pihaknya berharap agar kedua daerah yang terkenal dampak Tsunami itu bisa segera pulih
Malam itu, Sabtu 22 Desember 2018, suasana terasa begitu berbeda bagi Revan Cio Putra Depati.
Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak bencana Tsunami Selat Sunda.