Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes itu divonis tiga tahun.
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dari kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk Pandemi Covid-19 ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp319 miliar.
Pengadaan APD tersebut diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan juga menahan PPK pada proyek pengadaan APD tersebut.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.