Kumpulan Berita
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didakwa merugikan negara Rp319 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).