Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Status ini diberikan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rutan.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022
Penahanan terhadap Adjie pun harus dibantarkan sementara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi segera disidang.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita 8 tanah dan bangunan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
KPK memanggil dua saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry