Kumpulan Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan setiap perjalanan dinas yang dilakukannya selalu dilengkapi izin. Hal ini ia tegaskan menyusul dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait uang yang diterima beberapa orang kepercayaannya. Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan Nusron sempat tertunda karena berbagai agenda kementerian.
Namun Setyo belum menyebutkan kapan pemeriksaan Nusron dijadwalkan. Ia mengimbau publik bersabar menunggu jadwal resmi dari tim penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memprioritaskan pemenuhan panggilan pemeriksaan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Nusron akan kembali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengungkap alasan dirinya menyerahkan uang Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang sebelumnya diterima dari pengacara PT Summarecon Agung itu dikembalikan agar penyidik dapat menelusuri asal-usul dan peruntukannya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.