Kumpulan Berita
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Lembaga Antirasuah mendapatkan bentuk intimidasi itu berupa pembakaran rumah. Namun Budi tidak merinci lebih jauh siapa saksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ibu rumah tangga bernama Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Diketahui, yang bersangkutan merupakan istri dari anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pertemuan HM. Kunang dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, Sarjan (SRJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mereka yang dipanggil terdiri dari ajudan Bupati Bekasi, aparatur sipil negara (ASN) hingga kalangan swasta.