Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
Seluruh aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dari para tersangka kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)