Kumpulan Berita
KPK memeriksa dua saksi dari dua biro jasa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dkk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah uang dan aset yang disita, saat menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Silmy Karim ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kedatangan mereka ini untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.
Ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).