Kumpulan Berita
KPK menyebut Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).