Kumpulan Berita
Anang menjelaskan, operasi penindakan ini kaitannya dengan perkara perintangan penyidikan kasus vonis lepas tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.
Namun Tidak hanya dokumen dan barang elektronik, tim juga menyita enam kendaraan dari hasil penggeledahan itu.
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.
Tiga hakim pemberi vonis lepas kasus dugaan korupsi vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dihukum 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejagung RI menyita Rp1,3 Triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Hakim Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang dolar dan handphone ke Satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menjadi tersangka.