Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat MPR RI. Hal itu dilakukan saat memeriksa anak dan istri Ma'ruf di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 2 Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI.
Pihaknya sedang menunggu penyelesaian dan tindakan yang akan dilakukan oleh KPK.