Kumpulan Berita
JPU menilai Arso berperan dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE pada periode 2017??"2021.
Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016??"2019, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Budi menjelaskan, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), ditetapkan sebagai tersangka KPK. Hendi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS). Hendi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. Inti Alasindo Energi (IAE).
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati (ER) pada Senin (16/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS) pada Selasa 22 April 2025.
Rini menegaskan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN.