Kumpulan Berita
Uang setengah triliun rupiah itu dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (9/4) lalu.
Perusahaan tersebut telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka.
Menurutnya, penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik.
Surya Darmadi langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara.
Surya Darmadi hadir di persidangan dengan tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, menjalan persidangan.
Yang jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses.