Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Dirut PT. Taspen, Antonius Nichols Setphanus Kosasih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Jadwal pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Rina Lauwy merupakan mantan istri eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
Investasi fiktif itu terjadi pada 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.