Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola nikel. Bahkan, salah satu tersangka adalah korporasi yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat 2017-2025.
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap mencapai Rp4,8 miliar.
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ternyata menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Hery Susanto adalah terdakwa dalam perkara kasus rasuah tersebut.
Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka
Adapun ketiga tersangka baru yakni HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana) dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah membabat koruptor termasuk di sektor tambang. Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi tambang sekaligus mencerminkan rumitnya persoalan di sektor ini.