Kumpulan Berita
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam sidang perdana ini, ia akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana eks ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta.
Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.