Kumpulan Berita
Hamdan menyoroti hasil eksaminasi yang dilakukan para guru besar dan ahli hukum yang menyimpulkan perkara yang menjerat Kerry Riza Cs tidak mengandung unsur pidana.
Hal itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, bersama sejumlah akademisi hukum lainnya.
Keduanya membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.
Jaksa menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 8-14 tahun penjara.
Kerry Riza sendiri merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.