Kumpulan Berita
Lebih lanjut, dia menjelaskan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar.
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Budi menjelaskan, larangan bepergian tersebut lantaran keberadaan mereka di tanah air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).