Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). Gus Alex akan menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus terhadap calon jemaah haji pada 2023 dan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji dalam dua periode penyelenggaraan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meninjau langsung pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Langkah ini diambil guna mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian keuangan negara, yang disebabkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.