Kumpulan Berita
Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga maksimal 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan. Bunga pun tetap flat sebesar 5%.
Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat program pembayaran angsuran KPR menggunakan sampah telah berhasil mengumpulkan lebih dari 1.261 kilogram sampah dari 21 klaster perumahan hingga Maret 2026. Untuk menekan emisi rumah tangga, perseroan akan memperluas program tersebut ke delapan provinsi dan 15 kota di Indonesia.
Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya kelompok desil 1 dan 2, agar lebih mudah mendapatkan pembiayaan rumah.
Syarat dan cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki rumah meski masih mempunyai utang di bawah Rp1 juta. Cek aturan terbaru SLIK OJK.
Masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.