Kumpulan Berita
OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di NTT.
OJK menyampaikan kinerja dan profil risiko industri perbankan nasional tetap berada dalam kondisi aman serta terkendali pada kuartal III-2026.
Dua kebijakan insentif makroprudensial baru tersebut, yakni Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dan penyempurnaan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial
Pemasaran kredit masih menjadi tantangan bagi banyak lembaga keuangan. Tingkat respons penawaran kartu kredit yang dilakukan secara massal berkisar 1-3%
Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan terus meningkat pada Juni 2026. Penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 yang sebesar 11,51 persen (yoy).
Hingga Juni 2026, nilainya mencapai Rp2.490 triliun atau setara 21,52 persen dari total plafon kredit yang tersedia.
OJK memastikan ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori
Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan hingga Maret 2026 mencapai 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dibandingkan capaian bulan sebelumnya yang berada di level 9,37 persen.