Kumpulan Berita
Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK.
OJK) memberikan penjelasan terkait pernyataan pemerintah soal relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
OJK mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp316,98 triliun per September 2023.