Kumpulan Berita
Dirjen Zudan mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
Sejak Februari 2016, sebanyak 48 WNA di Tangerang Selatan memiliki KTP-el dan lainnya dengan surat keterangan.
Cek ulang data pemilih dilakukan setelah banyaknya temuan di wilayah Jabar, dimana para WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Beredarnya KTP elektronik warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial (medsos) menghebohkan sejumlah warganet.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih banyak Warga Negara Asing (WNA) yang belum terdata.
WNA yang sudah memenuhi syarat bisa memiliki KTP-el, namun tidak dapat mengikuti pemilu.