Kumpulan Berita
Yusril mengatakan pihaknya akan mengapresasi jika ada aparat penegak hukum yang ingin mengusut perkara Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ??~klaster mewah?? di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap 'jemput bola' terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, jika ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nuzran Joher menyampaikan hasil temuan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam bentuk saran dan perbaikan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengungkap guest house di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan bangunan yang telah disulap. Sebelumnya, bangunan tersebut digunakan sebagai kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.