Kumpulan Berita
Tiga narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Malang dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dua orang berasal dari Lapas Kelas I Lowokwaru, dan satu orang lainnya dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.