Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Unggahan yang memperlihatkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebar di media sosial.
Adapun masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.