Kumpulan Berita
Mayoritas pelanggaran yang dikenakan sanksi berkaitan dengan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan keuangan emiten.
BEI telah mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024
BEI segera mengenakan denda kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis untuk kedua kalinya dan denda kepada 51 emiten
Wall Street dibuka menguat pada perdagangan Kamis (31/10/2019).