Kumpulan Berita
Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.
Penggunaan ganja untuk kepentingan Kesehatan inkonstitusional.
Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan dan kehidupan masyarakat dengan pola hidup baru. Salah
Adib melanjutkan, obat baru harus berbasis pada bukti klinis.
Pihaknya akan meminta Komisi IX melakukan RDP dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.
Aspirasi legalisasi ganja untuk medis ini tentunya akan dipertimbangkan secara seksama dengan meminta pendapat para ahli.