Kumpulan Berita
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk terus memantau potensi risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah.
Perkembangan teknologi telah mengubah tren perilaku konsumen dan pasar di sektor jasa keuangan.
OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi