Kumpulan Berita
Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah layanan transportasi di Bali. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang menjadi tradisi sakral bagi umat Hindu di Pulau Dewata.
Pemerintah menetapkan libur nasional pada 19 Maret 2026 untuk Hari Raya Nyepi dan cuti bersama pada 18 Maret 2026
Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penghormatan bandara terhadap pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi di Pulau Bali.