Kumpulan Berita
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu harus ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.
Adapun 3 nama terbaik yang disampaikan Mahfud untuk dicalonkan dari Kompolnas sebagai Kapolri saat itu yakni Komjen Arief Sulistyanto, Komjen Boy Rafli Amar dan Agus Andrianto yang kini menjadi Menteri Imipas.
Ketiganya ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut bahwa, Slamet Uliandi merupakan dewan pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Hercules juga menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya Jokowi memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat disinggung mengenai terjeratnya Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.