Kumpulan Berita
Hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebelum memutus menolak praperadilan Lodewyk, diantaranya hakim menilai permohonan pemeriksaan praperadilan.
Salah satu pertimbangan hakim adalah perkara ini sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara sehingga harus diperiksa di Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Hakim tunggal praperadilan menetapkan sidang putusan perkara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung pada Senin, 14 September 2026. Pengacara Lodewyk pun meyakini permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan hakim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena kondisi mendesak demi kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, pada Jumat, 4 September 2026.
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.