Kumpulan Berita
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).