Kumpulan Berita
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung langkah pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan masyarakat melalui program Satu Orang Satu Rekening.
Tabungan di atas Rp5 miliar yang makin banyak. Simpanan nasabah dengan saldo di bawah Rp100 juta tercatat naik 7,15 persen
Besaran tersebut dinilai masih selaras dengan rata-rata nilai uang pertanggungan (UP) pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
LPS mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan soal wacana penjaminan simpanan masyarakat di lembaga penyimpan dana non-bank, termasuk koperasi. Namun, LPS menegaskan masih menantikan detail teknis dan rencana kajian bersama kementerian terkait sebelum menerapkan skema tersebut secara resmi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dua juta orang yang belum memiliki rekening (unbanked) dapat masuk ke dalam ekosistem perbankan setiap tahunnya. Upaya ini dilakukan guna menekan jumlah masyarakat yang saat ini belum memiliki rekening yang diperkirakan masih mencapai 15 juta orang.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tidak hanya melakukan tindakan likuidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bermasalah. Sebagai bentuk upaya meminimalkan kerugian, LPS mulai aktif menawarkan bank-bank tersebut kepada calon investor.