Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Sah-sah saja jika ada putra-putri Indonesia yang ingin pergi bekerja di luar negeri seperti diekspresikan tagar #kaburajadulu.