Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kemungkinan adanya lebih dari satu pelaku, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilah Amalia Najwa (21), yang terjadi di wilayah Pasuruan.
Korban diketahui bernama Faradilah Amaliah Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang.
Polisi menyebut Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan
Alhamdulillah doa rekan-rekan, (terduga pelaku) ditangkap di daerah Pekalongan.
Roy divonis terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Korban ditemukan di lokasi air terjun di Desa Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi bakal melakukan olah TKP dan pemeriksaan ulang sejumlah saksi untuk mengetahui gambaran posisi dan kronologi kejadian.