Kumpulan Berita
Polri belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar larangan kegiatan, penggunaan simbol maupun atribut FPI.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk mencabut Maklumat
Adib menilai bahwa permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja.
Kapolri Jendera Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penindakan itu belum dilakukan lantaran belum ditentukan adanya pelanggaran.
Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Saya usulkan dicabut saja karena itu potensial membuat pengusutan kasus penembakan 6 laskar FPI itu menjadi tidak bisa ditindaklanjuti.
Maklumat Kapolri mengenai pelarangan kegiatan dan atribut FPI banyak dikritisi.