Kumpulan Berita
Pemberlakuan PPKM Darurat membuat pelaku usaha pusat perbelanjaan atau mal menjerit
PPKM Darurat di Jawa dan Bali dimulai hari ini, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku
Warung dan tempat makan diizinkan beroperasi dan buka selama penerapan PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI menyatakan akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dengan adanya PPKM Darurat..
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat berharap adanya insentif maupun dukungan berupa pengurangan pajak terkait adanya PPKM Darurat.
Saham pengelola pusat perbelanjaan jadi perhatian karena selama PPKM Darurat, mal wajib tutup sementara