Kumpulan Berita
Pemerintah berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.