Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengungkap motif keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (24) yang nekat menganiaya anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) hingga ditemukan tewas di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wira menambahkan atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka terancam pasal berlapis.
Orang tua pembunuh bocah terbungkus sarung di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. AZR (19) dan istrinya SD (24) disangkakan pidana mulai dari penganiayaan hingga perlindungan anak.