Kumpulan Berita
Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah laki-laki yang ditemukan terbungkus sarung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pasangan suami istri menjadi terduga pelaku pembuangan jasad bocah laki-laki yang ditemukan terbungkus sarung di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku yakni seorang suami berinisial AZR (19) dan istri SD (24).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang merupakan pamannya pergi ke Bali.
FA sakit hati dengan perkataan AH yang kerap memarahinya.
"Sudah ditahan juga," pungkasnya.
Korban dibunuh oleh keponakannya sendiri.
Korban usaha buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu.
Polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisal NA (28) setelah sebelumnya menangkap FA (23) dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan.