Kumpulan Berita
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa saat ini sebagian besar tanah di Indonesia masih dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Nusron Wahid menjelaskan maksud pernyataan yang menyebut mafia tanah akan tetap ada sampai kiamat kurang dua hari.