Kumpulan Berita
Meterai kini bisa dibeli dan dibubuhkan secara elektronik atau e-Meterai.
Tampilan meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000 yang sudah resmi berlaku.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik
Meterai asli bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuat meterai palsu pecahan Rp10 ribu
Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini.
Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021.