Kumpulan Berita
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar, hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Botol-botol miras tersebut diedarkan menggunakan pita cukai palsu.
Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman keras (miras) ilegal.