Kumpulan Berita
Rieke berkata, pendampingan terhadap korban merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislator agar proses hukum berjalan dengan benar, transparan dan akuntabel.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menilai tindakan sang politikus dinilai telah melampaui batas kewenangan atau overlap sebagai seorang wakil rakyat.