Kumpulan Berita
Pembentukan Sekber ini merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kebutuhan mendesak agar pesantren memiliki ruang kelembagaan yang sebanding dengan peran historis
Diketahui, hingga Desember 2024, sebanyak 940 KMB telah terealisasi.
Pelatihan Instruktur Nasional Penguatan Moderasi Beragama (INAS PMB) angkatan IV dan V tahun 2024.
Palembang dengan segala kekhasannya memiliki banyak sekali kearifan lokal.
Promosi juga dilakukan bersama sejumlah mahasiswa dan dosen perguruan tinggi di negeri Sakura.
Perpres tersebut, lanjut dia, seolah menjadi penyangga kuat atas regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2023
Praktik Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan seiring dengan kerukunan umat.