Kumpulan Berita
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai yang bersangkutan ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Adapun, lama perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Feby kini tidak berada di Indonesia.