Kumpulan Berita
Jokowi mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat 3,6 juta jiwa pengguna narkoba.
MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sehingga kita tidak pernah berhenti membrantas narkotika ini, karena demandnya masih ada," pungkasnya.